Profil Abdul Gafur Sangadji, pengacara Roy Suryo yang baru saja dipecat Ahmad Khozinudin

 


Abdul Gafur Sangadji, salah satu pengacara Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikeluarkan dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis yang dipimpin oleh Ahmad Khozinudin.

Pemecatan Abdul diumumkan oleh Khozinudin di media sosial dan siaran pers. Khozinudin menyebut tidak hanya Abdul yang dipecat, tetapi juga Soraya.

Menurut Khozinudin, Abdul yang mendampingi Roy Suryo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berseberang jalan dengannya, misalnya dalam hal praperadilan.

Khozinudin dengan tegas menolak upaya praperadilan karena menurutnya akan memperlambat proses hukum.

"Pertama, kami memang tidak menghendaki upaya praperadilan. Karena memperlama proses, sehingga Jokowi bisa jalan-jalan, tidak segera disidangkan. Mengingat, menurut KUHAP baru apabila ada praperadilan, perkara pokok ditunda hingga putusan praperadilan," kata Khozinudin, Rabu (1/7/2026).

Adapun praperadilan itu diajukan oleh Tim TalkHAM (tim kuasa hukum Roy Suryo lainnya). Tim TalkHAM berisi sejumlah pengacara, salah satunya Refly Harun.

"Kedua, kami meyakini upaya praperadilan akan kalah. Hal itu, akan menggembosi narasi pembelaan di perkara pokok. Tentu hal ini tidak menguntungkan. Semestinya, semua narasi dan bukti ditunda agar masuk ke pokok perkara. Agar Jokowi bisa 'diskakmat' di persidangan," ujar Khozinudin.

Selain itu, Khozinudin menolak praperadilan karena enggan dianggap pengecut lantaran menghindari persidangan. Kemudian, menurut dia, pihaknya enggan membuka celah waktu yang bisa digunakan oleh pihak tertentu untuk "merapat ke Solo".

Khozinudin mengklaim Abdul dan Soraya menyeberang ke kubu Refly tanpa berkomunikasi dulu dengan Tim Advokasi yang sudah lebih dari setahun mendamping Roy Suryo.

Lalu, menurut Khozinudin, Refly lalu memboikot Tim Advokasi di sejumlah media dengan cara mengklaim hanya dia dan Abdul yang berhak mewakili Roy Suryo di media.

"Kami tak bisa mengharapkan orang lain punya etika. Tapi kami berkewajiban menegakkan etika di tim kami. Karena itulah, kami memutuskan mengeluarkan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim kami," kata Khozinudin menegaskan.

Profil Abdul Gafur Sangadji

Abdul Gafur Sangadji adalah seorang pengacara yang dikenal menangani sejumlah kasus dan kerap muncul di media.

Dia adalah lulusan S-1 dan S-2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain itu, dia tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam bidang akademik, Abdul dikenal sebagai peneliti yang memfokuskan hukum bisnis dan kajian hukum perkotaan sehingga dia memahami aspek teoritis sekaligus praktik hukum.

Salah satu kasus menonjol yang ditangani oleh Abdul adalah kasus polemik tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Dalam kasus ini Abdul menjadi salah satu kuasa hukum Roy Suryo.

Abdul juga menjadi kuasa hukum yang mendampingi Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan di media sosial saat demonstrasi pada bulan Agustus 2025.

Selain menangani kasus-kasus publik, Gafur dikenal sebagai orang yang tidak takut untuk mengungkapkan pandangan hukumnya secara kritis.

Dia sering mengimbau aparat penegak hukum supaya terus berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, terutama saat menangani kasus yang berdampak luas bagi publik.

Pada tanggal 12 Desember 2024 Gafur pernah menjadi korban pengeroyokan di Pengadilan Negeri Ambon. Pengeroyokan terjadi setelah persidangan perkara tambang galian C tanpa izin di Pengadilan Negeri Ambon.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post