Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia adalah kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Nomenklatur urusan haji awalnya berada di Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) pada tahun 1945. Kemudian urusan haji dan masjid berpindah ke Departemen Agama pada 1946.[2] Nomenklatur Urusan Haji ini kemudian ditingkatkan menjadi Departemen Urusan Haji pada tahun 1965 pada perombakan Kabinet Dwikora I,[3] yang dipimpin oleh Menteri Urusan Haji. Departemen yang dibentuk ini berada di bawah Kementerian Koordinator Kompartimen Agama. Departemen ini hanya bertahan sampai 25 Juli 1966 ketika pembubaran Kabinet Dwikora III.[4][5]
Dalam kurung waktu dari 1966 hingga 2024, nomenklatur haji kembali menjadi direktorat jenderal dari Kementerian Agama. Pada tahun 1979, urusan haji digabung bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.[6] Nomenklatur umrah pun ditambahkan pada tahun 2006 seusai kebutuhan masyarakat, dan nomenklatur haji dipisahkan kembali dari nomenklatur bimbingn masyarakat Islam, sehingga menjadi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemudian pada pemerintahan Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto, dibentuklah badan khusus untuk mengatur urusan haji, sebagian besar tugas dan fungsinya dialihkan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemudian, fungsi direktorat jenderal tersebut sepenuhnya dialihkan setelah terbentuk Kementerian Haji dan Umrah pada Agustus 2025.
- Sejarah Nomenklatur
- Bagian Urusan Haji, Departemen Agama
- Panitia Negara Urusan Haji (1960–1964)[7]
- Dewan Urusan Haji (1964–1965)[8]
- Departemen Urusan Haji (1965–1966)
- Direktorat Jenderal Urusan Haji, Departemen Agama (1966–1979)
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji, Departemen Agama (1979–2001)
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama (2001–2006)
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (2006–)[9]
- Badan Penyelenggara Haji (2024–2025)
- Kementerian Haji dan Umrah (2025–)
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji dan umrah;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst