Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Berikut fakta Iuran BPJS Kesehatan terbaru yang dirangkum di Jakarta, Minggu (19/6/2022).
1. Kelas 1 hingga 3 Dihapus
Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Baca Juga: 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Prosedurnya
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.
2. Layanan dan Iuran Menjadi Satu Standar
Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Mulai Kapan?
3. Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
4. Iuran PNS dan Pegawai Swasta
Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.
Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.
Di mana, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst