yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Saturday 11 September 2021

Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Pengacaranya Ngadu ke Pemerintah

 


Rocky Gerung terus menjadi sosok yang trending topik.

Selain pemikirannya yang bernas, kadang nyeleneh, hingga miring mengkritik penguasa republik ini. Tapi, kali ini jagat media sosial diramaikan soal rumah Rocky Gerung.

Katanya, Rocky Gerung akan Digusur. Disomasi Sentul City, Rumahnya Diminta Dibongkar, Waduh!

Rumah Rocky Gerung dicari di search google. Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung terkait permasalahan lahan.

Dalam somasi tersebut, pihak Sentul City meminta Rocky Gerung untuk mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya.

Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan pihaknya telah menerima dua surat somasi dari Sentul City pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021.

Menurutnya, Sentul City meminta Rocky mengosongkan tanah dan membongkar rumah yang berada di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, soal rumah Rocky Gerung, Haris mengaku pihaknya telah membalas somasi tersebut serta melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, Haris juga mengaku heran dengan kemunculan hak guna bangunan dengan sertifikat atas nama Sentul City tersebut secara tiba-tiba.

Pasalnya, jelas dia, Rocky yang merupakan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu telah menghuni rumah tersebut selama belasan tahun.

Haris menuturkan untuk membuat sertifikat fisik, seharusnya menanyakan terlebih dahulu ke penguasa fisik, yakni Rocky Gerung.

“Tanah itu belum ada sertifikatnya, barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik, sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya,” tegas Haris.

Di sisi lain, Haris juga mengatakan pihak Sentul City tidak hanya meminta pengosongan lahan kepada Rocky, namun juga tetangga lain.

Tiga tuntutan PT Sentul City

Dalam somasinya, jelas Haris, ada tiga tuntutan yang dilayangkan PT Sentul City kepada pihak Rocky Gerung.

Pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihak mereka merupakan pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana apabila Rocky Gerung memasuki area tersebut.

Ketiga, pihak Sentul City mengancam akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan bangunan apabila Rocky tidak segera mengosongkannya.

Sementara itu, dalam situs resminya, PT Sentul City Tbk menyatakan berencana memanfaatkan lahan di Desa Bojong Koneng sesuai masterplan.

Kuasa Hukum PT Sentul City, Antoni, menuturkan bahwa warga mendukung pemanfaatan lahan tersebut dengan harapan menciptakan lapangan kerja.

Antoni menyebut keributan yang terjadi hanyalah akting beberapa saat dari massa sewaan pihak spekulan untuk menguasai tanah.

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook