yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Thursday 24 June 2021

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

 


JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Atas vonis tersebut Habib Rizieq menolak dan akan terus melakukan perlawanan.


Meski menolak putusan, Habib Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan kuasa hukum dan sejumlah orang yang menyaksikan sidang di belakang forum. Saat itu terlihat kekesalan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Meski telah menjabat tangan sejumlah anggota sidang, dia enggan menjabat tangan Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq bahkan berteriak akan terus melawan Jaksa.

Di hadapan tamu yang hadir di bangku sidang bagian belakang, Habib Rizieq teriak melawan. "Lawan," pekik Rizieq.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook