yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Friday 25 June 2021

FAKTA Pendukung Habib Rizieq Shihab Ricuh saat Sidang Vonis: Pria Bersajam Diamankan, Ada Aksi Lempar Batu

 


Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus hasil swab tes dengan terdakwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat, Kamis (24/6/2021).

Diketahui, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan turut disiagakan untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.

Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.

Dikutip dari Tribun Jakarta, pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

Dari sekian orang Rizieq yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.

Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.

Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.

Saat diamankan, ia beralasan hendak menuju Pulogebang.

"Saya mau ke Pulogebang, Pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung, Stevano Leonard, soal keperluan dan alasan membawa pisau.

Sementara itu, saat sidang berlangsung, terjadi kericuhan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Ricuh terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur sekitar pukul 09.30 WIB.

Mengutip Kompas.com, sempat terjadi aksi dorong antara massa dan aparat.

Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.

Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon.

Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.

“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."

"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur sudh mengimbau agar simpatisan Rizieq tak hadir langsung dalam sidang yang digelar hari ini

Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumunan massa di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu, dilansir Tribunnews.

Karena itu, ia pun berharap masyarakat mempertimbangkan situasi DKI Jakarta yang saat ini tengah genting karena banyaknya kasus Covid-19.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," sambungnya.

Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)© Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Andi Tatat bisa bebas murni.

"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," ujar Aziz, Kamis, dilansir Tribunnews.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook