Ada dua jenis bank yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu bank syariah dan bank konvensional atau umum. Bank secara umum menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dana tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional.Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank konvensional dan bank syariah masing-masing terbagi menjadi dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Umum Syariah, serta Bank Pembiayaan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Baik bank konvensional maupun bank syariah dapat menjalankan fungsi sebagai tempat penyimpanan dana. Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan dari dua jenis bank tersebut.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst