Batalkan Order Grab, Penumpang Bakal Kena Denda



Di Lansir TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia mulai memberlakukan denda kepada penumpang yang membatalkan pesanan armadanya mulai Senin, 17 Juni 2019. Namun, kebijakan itu diujicobakan lebih dulu selama sebulan ke depan di Kota Lampung dan Palembang.

"Lampung dan Palembang kami pilih sebagai piloting, pertimbangannya bukan kota yang superbesar seperti Jakarta, tapi juga bukan kota yang sepi. Ada unsur tourism-nya," ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.  

Namun, Ridzki menekankan, sejatinya cancelation fee atau denda bagi pembatalan pemesanan tidak hanya berlaku untuk penumpang. Pengemudi yang membatalkan pesanan penumpang pun akan diganjar pinalti.  

Dalam kebijakan anyar ini, Grab Indonesia memberlakukan aturan khusus untuk denda pembatalan. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah mengorder, secara otomatis akan dikenai denda. Sedangkan untuk pembatalan yang dilakukan sebelum 5 menit, penumpang tidak akan didenda.  

Adapun denda yang diberlakukan bervariasi. Denda untuk pembatalan pemesanan Grabbike ialah Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000. Denda ini akan dihitung sebagai kompensasi bagi pengemudi yang telah merugi waktu, tenaga, dan bahan bakar.  

Hal yang sama berlaku untuk mitra pengemudi Grab. Ridzki menjelaskan, perusahaan memiliki skema khusus untuk denda pembatalan yang dilakukan mitra pengemudinya.  "Kami ingin ada fairness dengan memberikan treatment untuk cancelation," ujarnya.  

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post