Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK)
sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan
urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda
hendak membuat KTP anggota
keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan
mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak
lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan
administrasi dan pelayanan kependudukan.
Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru. Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.
Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :
Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru. Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.
Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan
menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan
membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar RT/RT
- KTP dari salah satu orang yang ada di KK
- Formulir permohonan dari kelurahan
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst