Muncul petisi di laman change.org yang meminta Polri tak lagi menjadikan kitab suci Al Quran sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. "Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Al Quran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" tulis petisi yang dimulai oleh Umat Islam itu.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Polri akan mengevaluasi masalah tersebut. "Nanti dievaluasi," ujarnya.
Baca juga: 31 Macam Barang Bukti Milik Teroris Ciputat
Hingga sore ini petisi ini sebanyak 2.503 orang telah menandatangani petisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam laman tersebut disebutkan, Al Quran sebagai kitab suci umat Islam tidak pantas dan tidak deibenarkan untuk disita dan disebut barang bukti kejahatan.
Selain itu, disebutkan juga kalau Al Qurantidak pernah dijadikan barang bukti valid yang mendukung kejahatan dalam persidangan.
Dalam petisi tersebut juga tertulis anjuran untuk memuliakan Al Quran dengan mewakafkannya. Gerakan ini diharapkan menjadi momentum di bulan Ramadan
Selain akan mengevaluasi, Setyo mengucapkan terimakasih atas masukan tersebut. "Terimakasih atas masukannya," ujar Setyo
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst