Dilansir Liputan6 - Duasejoli korban main hakim sendiri warga Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang, karena dituduh mesum akhirnya resmi menjadi suami istri. Keduanya melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai pria di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/11/2017).
RN (28) dan MA (20) sangat bahagia ketika penghulu serta saksi mengatakan "sah" sesaat kalimat ijab kabul terucap lantang. Akad nikah berlangsung hikmat dan sederhana di kediaman mempelai lelaki. Kakak kandung MA hadir sebagai wali nikah adiknya itu.
RN tampak gagah mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana bahan hitam, lengkap dengan peci berwarna hitam. MA juga tampil cantik yang berkebaya putih dan jilbab warna senada.
Suasana sangat haru, orangtua RN menangis bahagia ketika anaknya itu resmi menikah. "Alhamdulillah lega," ujar F, ibu kandung RN.
Dia meminta agar kejadian kelam yang menimpa anak dan menantunya itu tidak usah diperpanjang atau diungkit lagi. "Yang sudah mah sudah, jadi pelajaran buat keluarga saya," katanya.
F juga enggan membahas apa yang sudah menimpa keluarganya itu. Dia mengaku anaknya maupun menantunya masih trauma, apalagi kalau melihat pemberitaan maupun media sosial.
Terpenting, anaknya sudah menikahi MA sehingga sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan hubungan keduanya. "Yang penting sudah beres, sudah tenang sekarang mah," imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Sukamulya, Budi Muhdini mengatakan, pernikahan tersebut dilangsungkan di kediaman mempelai pria di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Ya betul, keduanya sudah melangsungkan pernikahan. Hal ini mungkin cepat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.
Pelaksanaan akad nikah keduanya dilakukan dengan sederhana serta disaksikan langsung oleh para jajaran pemerintah daerah dan aparat kepolisian.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst