Jadwal SIM Keliling Polres Bogor

Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan
Melayani SIM ONLINE
Persyaratan membawa KTP dan SIM Asli yang masih berlaku
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
BERDASARKAN SURAT TELEGRAM KAPOLDA JABAR NOMOR : ST/213/II/2015 TANGGAL 13 FEBRUARI 2015
Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 (Empat Belas) Hari Sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM
SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 (Tiga) Bulan TMT Habis masa berlaku SIM
Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) Bulan setelah habis masa berlakunya aka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU

Semoga bermanfaat.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post