Info terbaru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang sudah berhenti kerja atau ter-PHK dari perusahaan minimal satu bulan, mulai 1 September 2015 nanti uang JHT (Jaminan Hari Tua) bisa diambil penuh alias seluruhnya. Setelah sebelumnya untuk bisa mencairkan 100% harus menunggu sampai 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia.
Revisi ini jelas merupakan kabar gembira nan bahagia bagi peserta BPJS TK, baik yang sudah tidak bekerja maupun yang masih aktif bekerja. Buat yang sudah berhenti bekerja, tentu mulai awal September nanti sudah bisa mengambil uang JHT-nya. Sedangkan bagi yang masih bekerja ini juga kabar yang melegakan, karena jika sewaktu-sewaktu berhenti kerja, tidak perlu berlama-lama cukup satu bulan menunggu sudah bisa mengklaim dana JHT-nya. Iya, akhirnya pemerintah mau merubah lagi Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2015 tentang persyaratan pengambilan uang JHT.
Dalam revisi terbaru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja plus masa tunggu satu bulan, uang JHT sudah bisa langsung dicairkan. Tidak perlu menunggu-nunggu lagi sampai masa kepesertaan mencapai 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun, seperti yang sempat dirilis dalam peraturan 1 Juli 2015 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan
Prosedur pencairan uang JHT yang dibatasi hanya 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan, dan 100% ketika sudah berumur 56 tahun, itu nantinya hanya berlaku bagi peserta-peserta BPJS TK yang masih aktif bekerja. Sementara yang sudah berhenti bekerja, uang JHT bisa diambil sepenuhnya.
Revisi peraturan baru pembayaran dana JHT ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bapak Hanif Dzakiri, pada hari kamis, 20 Agustus 2015. Beliau mengumumkan, para pekerja yang terkena PHK atau yang sudah berhenti bekerja bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua-nya sebulan setelah berhenti bekerja.
Jadi buat teman-teman peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti kerja, entah karena mengundurkan diri (resign) atau pun diberhentikan (PHK), mulai awal September nanti sudah bisa mengambil semua saldo JHT-nya.
Selain harus sudah berhenti bekerja setidaknya satu bulan, tentu saja jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratannya. Seperti:
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Paklaring.
3. KTP atau boleh juga SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
Dokumen-dokumen tersebut difotocopy masing-masing satu lembar dan wajib menyertakan dokumen yang asli. Kurang salah satu saja, pengajuan klaim dana JHT bisa ditolak.
Untuk tata cara pencairannya sepertinya masih sama seperti biasanya. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, mengisi formulir pengajuan klaim JHT, menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun, ceklis kelengkapan berkas, panggilan wawancara, difoto dan terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank. Jangan sungkan bertanya kepada petugas BPJS TK jika ada hal-hal yang membingungkan ataupun tidak dimengerti. Mereka ramah-ramah kok.
Demikian saja informasi terbaru seputar syarat dan tata cara pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga teman-teman peserta BPJS TK yang hampir dua bulan ini dibuat jengkel oleh peraturan 1 Juli 2015, bisa sedikit lega atas kabar baik ini. Dan semoga pula, setelah revisi kali ini, tidak ada perubahan-perubahan peraturan lagi yang justru membuat marah rakyat banyak.
Terima kasih sudah membaca. Silahkan bagikan artikel ini biar teman-teman yang lain juga mengetahui kabar gembira ini. ^^
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst