Saksi Prabowo-Hatta Menangis dalam Sidang MK

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada kejadian unik dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Seorang saksi yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa menangis di depan majelis hakim.
Saksi tersebut adalah Rahmatullah Al Amin yang merupakan saksi Prabowo-Hatta di Kota Surabaya, Jawa Timur. Rahmatullah menangis ketika mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan kepada majelis hakim merupakan amanat dari rekan-rekannya di Surabaya tentang banyaknya ketidakadilan sehingga merugikan Prabowo-Hatta.
"Ini saya bawa suara teman-teman di Surabaya, Yang Mulia. Ini benar, saya punya buktinya," kata Rahmatullah sambil terisak dalam persidangan tersebut.
Bukti yang dimaksud Rahmatullah adalah kliping dari sebuah media yang memuat pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Menurut Rahmatullah, di media tersebut, Risma mengatakan bahwa utangnya lunas ketika pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat perolehan suara lebih banyak dari Prabowo-Hatta di Surabaya.
"Dan kita kalah telak, Yang Mulia. Ini benar, saya ada bukti klipingnya," ucap Rahmatullah lirih.
Mendengar keterangan Rahmatullah, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta Rahmatullah tak melanjutkan ucapannya. Menurut Hamdan, keterangan dari media tak dapat dijadikan bukti kuat dalam persidangan PHPU ini.
"Jangan disampaikan yang dari media karena bisa saja tidak benar, atau salah, atau narasumbernya tidak benar. Jangan diteruskan, cukup ya," kata Hamdan.
Meski begitu, Rahmatullah tetap saja berbicara. Ia mengulang-ulang ucapannya mengenai bukti yang ia bawa, mengenai perlakuan tidak adil dari penyelenggara pemilu di Surabaya, dan dirugikannya pasangan Prabowo-Hatta.
Rahmatullah baru berhenti bicara ketika Hamdan menyelak pembicaraan dan memberi teguran keras untuk mengikuti aturan persidangan. "Saya ingatkan, kalau dibilang cukup, cukup ya, atau nanti saya keluarkan dari ruang sidang," tekan Hamdan.
Dalam persidangan ini, kubu Prabowo-Hatta menghadirkan 25 saksi. Semua saksi itu berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Setiap saksi akan memberi keterangan mengenai kecurangan yang terjadi di wilayah masing-masing. Sampai pukul 15.50 WIB, Hamdan menskors persidangan selama 30 menit. Sidang kembali dibuka pada pukul 16.20 WIB.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post