JAKARTA, KOMPAS.com —
Ada kejadian unik dalam persidangan gugatan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Seorang saksi yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto
dan calon wakil presiden Hatta Rajasa menangis di depan majelis hakim.
Saksi tersebut adalah Rahmatullah Al Amin yang merupakan saksi
Prabowo-Hatta di Kota Surabaya, Jawa Timur. Rahmatullah menangis ketika
mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan kepada majelis hakim merupakan
amanat dari rekan-rekannya di Surabaya tentang banyaknya ketidakadilan
sehingga merugikan Prabowo-Hatta.
"Ini saya bawa suara teman-teman di Surabaya, Yang Mulia. Ini benar,
saya punya buktinya," kata Rahmatullah sambil terisak dalam persidangan
tersebut.
Bukti yang dimaksud Rahmatullah adalah kliping dari sebuah media yang
memuat pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Menurut
Rahmatullah, di media tersebut, Risma mengatakan bahwa utangnya lunas
ketika pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat perolehan suara lebih
banyak dari Prabowo-Hatta di Surabaya.
"Dan kita kalah telak, Yang Mulia. Ini benar, saya ada bukti klipingnya," ucap Rahmatullah lirih.
Mendengar keterangan Rahmatullah, Ketua Majelis Hakim Konstitusi
Hamdan Zoelva meminta Rahmatullah tak melanjutkan ucapannya. Menurut
Hamdan, keterangan dari media tak dapat dijadikan bukti kuat dalam
persidangan PHPU ini.
"Jangan disampaikan yang dari media karena bisa saja tidak benar,
atau salah, atau narasumbernya tidak benar. Jangan diteruskan, cukup
ya," kata Hamdan.
Meski begitu, Rahmatullah tetap saja berbicara. Ia mengulang-ulang
ucapannya mengenai bukti yang ia bawa, mengenai perlakuan tidak adil
dari penyelenggara pemilu di Surabaya, dan dirugikannya pasangan
Prabowo-Hatta.
Rahmatullah baru berhenti bicara ketika Hamdan menyelak pembicaraan
dan memberi teguran keras untuk mengikuti aturan persidangan. "Saya
ingatkan, kalau dibilang cukup, cukup ya, atau nanti saya keluarkan dari
ruang sidang," tekan Hamdan.
Dalam persidangan ini, kubu Prabowo-Hatta menghadirkan 25 saksi.
Semua saksi itu berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI
Jakarta. Setiap saksi akan memberi keterangan mengenai kecurangan yang
terjadi di wilayah masing-masing. Sampai pukul 15.50 WIB, Hamdan
menskors persidangan selama 30 menit. Sidang kembali dibuka pada pukul
16.20 WIB.
0 comments:
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst