share
CIBINONG - Setelah ribuan buruh/pekerja melakukan aksi
mogok daerah (modar) sejak Senin (30/10), Bupati Bogor Rachmat Yasin
pun akhirnya mengambil keputusan dan menandatangani surat pernyataan
menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013.
Kepada PAKAR, Sukmayana, Ketua Gabungan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bogor menyampaikan, pihaknya sudah
menerima surat tersebut pada Rabu (31/10) malam. Hasilnya, kata
Sukmayana, UMK Bogor mengikuti UMK Depok sebesar Rp 1.740.000.
“Sudah (terima surat). UMK Bogor sama dengan UMK
Depok,” kata Sukmayana dalam pesan singkatnya kepada PAKAR.
Disinggung angka tersebut, Sukmayana tidak mau
berkomentar terkait keputusan buruh. Pasalnya, sebelum rapat dan
negosiasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disosnakertrans) Kabupaten Bogor di Rumah Makan Radjibta, Selasa
(30/10) sore, Sukmayana menegaskan sikap para buruh yang masih
kekeuh (ngotot-red.) UMK harus sama dengan UMK Bekasi.
“Kita ini masih di wilayah Jabodetabek
(Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi), kenapa UMK-nya paling kecil.
Karenanya, kami akan tetap bertahan agar UMK sama dengan Kabupaten
Bekasi,” ungkapnya melalui sambungan telepon sebelum rapat.
Bila tidak dipenuhi, katanya, buruh akan
melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dibanding mogok bareng pada
29 November lalu. “Tapi tetap kami akan menjaga stabilitas keamanan.
Kita tidak mau mencoreng nama serikat dan perusahaan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada aksi unjukrasa lalu, ribuan
buruh/pekerja dari 14 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat
Buruh/Serikat Pekerja (SP/SB) menuntut tiga hal, yaitu kenaikan UMK
tahun 2013 menjadi Rp 3.250.000 dengan Upah Minimum Sektoral (UMSK)
menjadi 15 persen, Hostum (Hapuskan Outsourcing dan Tolak Upah Murah),
serta jaminan sosial (jaminan kesehatan) bagi semua warga.=RFM
0 comments:
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst