share
Penulis: Krisman Rozie.
Penulis: Krisman Rozie.
Bogor, SENTANAONLINE.com. Temuan
hasil sidak komisi A DPRD Kabupaten Bogor Jumat (13/5) malam di Hotel M
One menemukan fakta memilukan. Fasiltas tempat hiburan malam (THM) hotel
yang berada di kampung Sukaraja, Bogor tersebut menyediakan wanita
penghibur tidak kurang dari 52 orang dari berbagai daerah dan wilayah
Bogor. Sebagian dari mereka bahkan masih kanak-kanak (anak baru
gede-ABG) antara usai 16 tahun. Sidak yang dilakukan bersama aparat
gabungan dari Polisi militer (PM), Satpol PP, Badan Narkotika Kabupaten
dan Kota (BNK) itu juga menemukan ketidakberesan izin yang dikantongi
manajemen Hotel M One. Salah satunya, penyimpangan izin mendirikan
bangunan (IMB) yang justru tidak berbunyi Hotel m One bisa mengelola
THM. Yang terjadi, Hotel M One menyediakan ruang-ruang Karaoke sampai 32
ruangan, ruang diskotik yang menamung 100 orang, fasilitas spa dan club
yang menyediakan hiburan musik live. Secara keseluruhan, lahan yang
tersedia untuk berbagai fasilitas THM itu mencapai 3000 meter persegi.
“Kalau fasilitas sudah seluas itu, saya kira bukan fasilitas namanya,
apalagi Kabupaten Bogor tidak pernah memperbolehkan tempat hiburan
seperti Diskotik dan lainnya,” ujar ketua Komisi A, Ade Munawaroh Yanwar
yang menjadi pimpinan sidak tersebut.
Bagaimana bisa ABG bisa jadi wanita penghibur? General Manajer (GM)
Hotel M One, Rahman dan kepala Humasnya berbelit-belit ketika ditanya
wartawan. Puluhan pemburu berita dari media cetak dan elektronik yang
mengabadikan sidak tersebut tidak mendapat jawaban memuaskan dari
pengelola Hotel M One. “Setahu saya anak-anak (wanita penghibur-red) itu
dibawa oleh maminya, jadi saya tidak urusan itu,” kata Rahman.
Sedangkan salah satu anak ABG, sebut saja Bunga, yang ditanya wartawan
mengatakan, dirinya tidak tahu kalau akhirnya dipekerjakan sebagai
wanita penghibur di ruang-runag karaoke. “Karena kata orang yang
mengajak, saya dijanjikan jadi marketing di hotel ini,” ujar bunga,
perempuan asal Kandang roda, Bogor. Dia mengatakan, setiap malam dirinya
mendapat tugas menemani tamu-tamu yang datang untuk berkaroake. Sejauh
apa puluhan perempuan tersebut menemani tamu-tamu mereka, bunga enggan
menjawab dan bahkan menundukkan mukanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh beberapa gadis belia di Hotel One.
Sidak yang kemudian melakukan razia terhadap wanita penghibur tersebut
juga menguak adanya fakta, kalau Hotel One telah menipu dan
mempekerjakan wanita dibawah umur. “Jadi kalau ini yang terjadi saya
pikir pelanggaran terberat mereka adalah melakukan perdagangan wanita
(trafficking ) selain masalah di perizinan,” ujar anggota Komisi A
Rifdian Suryadarma.
Satpol PP melakukan razia langsung disebuah ruangan besar di hotel M
One. Ruangan tersebut sengaja dibuat untuk menampung puluhan wanita
penghibur. Dari razia itu, selain ditemukan 15 wanita tidak ber-KTP,
pertugas gabungan juga menemukan sejumlah kondom, sebuah serbuk dalam
bungkusan yang diduga obat perangsang selain sebuah serbuk yang diduga
sebagai obat untuk menggugurkan janin.
Dugaan kuat, puluhan wanita tersebut juga dijadikan pelacur untuk tamu
Hotel One. Sebab Hotel One yang baru uji coba beroperasi tersebut juga
menyediakan motel-motel yang disewakan untuk per enam jam dengan tarif
Rp 160 ribu.
Motel-motel tersebut terletak dibelakang bangunan utama. Motel yang
terdiri dari dua lantai tersebut dilengkapi garasi mobil dengan pintu
rolling door. Seluruh fasilitas THM dan motel itu telah dibuka meski
operasional hotel belum beroperasi penuh..
Sedangkan sejumlah kejaggalan izin yang soft copinya dibawa Komisi A
antara lain, munculnya izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek
Sukaraja tertanggal 11 Mei dan ditandatangani Kapolseknya Ipik Kusmana.
Izin tersebut ditunjukan oleh pengelola Hotel M One, meski prinsipnya
tidak bisa untuk izin THM di sebuah hotel. Dalam dokumen lain, dewan
juga mencurigai adanya rekayasa izin lingkungan, sebab tanda tangan
warga yang tertera dalam pernyataan persetujuan tidak sama dengan tanda
tangan di KTP. Kecurigaan itu semakin kuat, sebab pernyataan warga yang
berfungsi sebagai izin lingkungan itu keluar pada tahun 2011 sedangkan
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) justru muncul tahun 2009. KRS
wah, kacau juga gan hotel ini
ReplyDeleteMaaf Gan Numpang Lapaknya Kini Kami Mau Menawarkan
ReplyDeleteProduk Kami Dan Semoga Membantu
- Jual Obat Kuat Viagra Di Makassar
- Jual Vimax Di Makassar
- Jual Klg Di Makassar
- Jual Hammer Of Thor Di Makassar
- Jual Perangsang Potenzol Di Makassar
- Jual Perangsang Blue Wizard Di Makassar
- Jual Titan Ge Di Makassar
- Jual Vimax Di Bogor
- Jual Vimax Di Bali
- Jual Vimax Di jakarta
------------------------------Untuk Pemesanan------------------------------------
_____________ Hubungi Kami/WA : 082110000279___________
Jual Vimax Di Makassar, Jual Obat Kuat Viagra Di Makassar, Jual Obat Klg Di Makassar, Jual Hammer Of Thor Di Medan, Jual Obat Cialis Di Makassar, Jual Minyak Lintah Oil Di Makassar, Jual Obat Forex Di Makassar, Jual Titan Gel Di Makassar, Jual Vimax Makassar, Antar Gratis COD Langsung
ReplyDeleteJual Cytotec Obat Aborsi Asli
ReplyDeleteObat Aborsi Pil Penggugur Kandungan
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst