Hotel M One Bogor, Tipu ABG Jadi Wanita Penghibur

share

Penulis: Krisman Rozie.
Bogor, SENTANAONLINE.com. Temuan hasil sidak komisi A DPRD Kabupaten Bogor Jumat (13/5) malam di Hotel M One menemukan fakta memilukan. Fasiltas tempat hiburan malam (THM) hotel yang berada di kampung Sukaraja, Bogor tersebut menyediakan wanita penghibur tidak kurang dari 52 orang dari berbagai daerah dan wilayah Bogor. Sebagian dari mereka bahkan masih kanak-kanak (anak baru gede-ABG) antara usai 16 tahun. Sidak yang dilakukan bersama aparat gabungan dari Polisi militer (PM), Satpol PP, Badan Narkotika Kabupaten dan Kota (BNK) itu juga menemukan ketidakberesan izin yang dikantongi manajemen Hotel M One. Salah satunya, penyimpangan izin mendirikan bangunan (IMB) yang justru tidak berbunyi Hotel m One bisa mengelola THM. Yang terjadi, Hotel M One menyediakan ruang-ruang Karaoke sampai 32 ruangan, ruang diskotik yang menamung 100 orang, fasilitas spa dan club yang menyediakan hiburan musik live. Secara keseluruhan, lahan yang tersedia untuk berbagai fasilitas THM itu mencapai 3000 meter persegi.
“Kalau fasilitas sudah seluas itu, saya kira bukan fasilitas namanya, apalagi Kabupaten Bogor tidak pernah memperbolehkan tempat hiburan seperti Diskotik dan lainnya,” ujar ketua Komisi A, Ade Munawaroh Yanwar yang menjadi pimpinan sidak tersebut.
Bagaimana bisa ABG bisa jadi wanita penghibur? General Manajer (GM) Hotel M One, Rahman dan kepala Humasnya berbelit-belit ketika ditanya wartawan.  Puluhan pemburu berita dari media cetak dan elektronik yang mengabadikan sidak tersebut tidak mendapat jawaban memuaskan dari pengelola Hotel M One. “Setahu saya anak-anak (wanita penghibur-red) itu dibawa oleh maminya, jadi saya tidak urusan itu,” kata Rahman.
Sedangkan salah satu anak ABG, sebut saja Bunga, yang ditanya wartawan mengatakan, dirinya tidak tahu kalau akhirnya dipekerjakan sebagai wanita penghibur di ruang-runag karaoke. “Karena kata orang yang mengajak, saya dijanjikan jadi marketing di hotel ini,” ujar bunga, perempuan asal Kandang roda, Bogor. Dia mengatakan, setiap malam dirinya mendapat tugas menemani tamu-tamu yang datang untuk berkaroake. Sejauh apa puluhan perempuan tersebut menemani tamu-tamu mereka, bunga enggan menjawab dan bahkan menundukkan mukanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh beberapa gadis belia di Hotel One. Sidak yang kemudian melakukan razia terhadap wanita penghibur tersebut juga menguak adanya fakta, kalau Hotel One telah menipu dan mempekerjakan wanita dibawah umur. “Jadi kalau ini yang terjadi saya pikir pelanggaran terberat mereka adalah melakukan perdagangan wanita (trafficking ) selain masalah di perizinan,” ujar anggota Komisi A Rifdian Suryadarma.
Satpol PP melakukan razia langsung disebuah ruangan besar di hotel M One. Ruangan tersebut sengaja dibuat untuk menampung puluhan wanita penghibur.  Dari razia itu, selain ditemukan 15 wanita tidak ber-KTP, pertugas gabungan juga menemukan sejumlah kondom, sebuah serbuk dalam bungkusan yang diduga obat perangsang selain sebuah serbuk yang diduga sebagai obat untuk menggugurkan janin.
Dugaan kuat, puluhan wanita tersebut juga dijadikan pelacur untuk tamu Hotel One. Sebab Hotel One yang baru uji coba beroperasi tersebut juga menyediakan motel-motel yang disewakan untuk per enam jam dengan tarif Rp 160 ribu.
Motel-motel tersebut terletak dibelakang bangunan utama. Motel yang terdiri dari dua lantai tersebut dilengkapi garasi mobil dengan pintu rolling door. Seluruh fasilitas THM dan motel itu telah dibuka meski operasional hotel belum beroperasi penuh..
Sedangkan sejumlah kejaggalan izin yang soft copinya dibawa Komisi A antara lain, munculnya izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek Sukaraja tertanggal 11 Mei dan ditandatangani Kapolseknya Ipik Kusmana. Izin tersebut ditunjukan oleh pengelola Hotel M One, meski prinsipnya tidak bisa untuk izin THM di sebuah hotel. Dalam dokumen lain, dewan juga mencurigai adanya rekayasa izin lingkungan, sebab tanda tangan warga yang tertera dalam pernyataan persetujuan tidak sama dengan tanda tangan di KTP. Kecurigaan itu semakin kuat, sebab pernyataan warga yang berfungsi sebagai izin lingkungan itu keluar pada tahun 2011 sedangkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) justru muncul tahun 2009. KRS

4 Comments

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post