Jerat Baru Polisi, Tilang Elektronik

VIVAnews - Polisi punya cara baru menjerat pelanggar lalulintas. Namanya, electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau penindakan langsung pelanggaran lalulintas elektronik. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem ini mulai bulan April 2011 mendatang.

Namun penerapan sistem ini masih sebatas ujicoba. Tahap awal, akan dilaksanakan di lampu merah perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Denda tinggi menanti pelanggar lalulintas sistem elektronik ini. "Kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan SIK.

Saat ini yellow box masih diterapkan di lokasi ini. Yellow box junction (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.

Lalu seperti apa tilang elektronik ini. Dalam dokumen Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan VIVAnews.com, surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.

Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post