Tentang Perjanjian Allah dan Perjanjian Nabi-Nya

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab


--------------------------------------------------------------------------------
Firman Allah Ta'ala (artinya):
"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah mengukuhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (An-Nahl: 91)

Buraidah Radhiyallahu 'anhu menuturkan: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam apabila mengangkat seorang komandan pasukan perang atau batalyon, beliau menyampaikan pesan kepadanya agar bertaqwa kepada Allah dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamanya. Lalu beliau bersabda:

"Serbulah dengan memulai membaca "Bismillah fi Sabilillah" (dengan asma' Allah. Demi di jalan Allah). Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Seranglah. Dan janganlah kamu menggelapkan harta rampasan perang, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang korban yang terbunuh, dan jangan membunuh seorang anak pun. Apabila kamu menghadapi musuh-musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga perkara, mana yang mereka setujui maka terimalah dan hentikan (menyerang) mereka:

Ajaklah mereka kepada Islam; kalau mereka setuju maka terimalah dari mereka, lalu ajaklah mereka berpindah dari daerah mereka ke daerah kaum Muhajirin serta beritahukan kepada mereka bahwa apabila mereka melaksanakan ini mereka mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban kaum muhajirin.

Tetapi kalau mereka menolak untuk berpindah (hijrah) dari daerah mereka, maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan mendapat perlakuan seperti orang-orang badui (pengembara) dari kalangan kaum muslimin, berlaku bagi mereka hukum Allah Ta'ala, sedang mereka tidak menerima bagian apapun dari ghanimah dan fai, kecuali bila mereka berjihad bersama kaum muslimin.

Jika mereka menolak perkara tesebut, maka mintalah kepada mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka setuju, maka terimalah dari mereka dan hentikan (menyerang) mereka. Tetapi jika mereka masih juga menolak perkara-perkara tersebut, maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.

Apabila kamu telah mengepung kubu pertahanan musuhmu, lalu mereka menghendaki agar kamu membuatkan untuk mereka perjanjian Allah dan perjajian Nabi-Nya, maka janganlah kamu buatkan untuk mereka perjanjian Allah dan perjanjian Nabi-Nya; tetapi buatkanlah untuk mereka perjanjian dirimu sendiri dan perjanjian kawan-kawanmu, karena sesungguhnya lebih ringan resikonya melanggar perjanjianmu dan perjanjian kawan-kawanmu daripada melanggar perjanjian Allah dan perjanjian Nabi-Nya.

Dan apabila kamu telah mengepung kubu pertahanan musuhmu, lalu mereka menghendaki agar kamu mengeluarkan mereka atas dasar hukum Allah, maka janganlah kamu mengeluarkan mereka atas dasar hukum Allah, tetapi keluarkanlah mereka atas dasar hukum yang kamu ijtihadkan, karena sesungguhnya kamu tidak mengetahui apakah tindakanmu terhadap mereka itu tepat dengan keputusan Allah atau tidak." (HR Muslim)

Kandungan tulisan ini:

Perbedaan antara perjanjian Allah dan perjanjian Nabi-Nya dengan perjanjian kaum muslimin.

Tuntunan yang diberikan Rasulullah, yaitu supaya mengambil alternatif yang lebih ringan resikonya dalam dua perkara tersebut.

Etika dalam berjihad, yaitu supaya menyerbu dengan dimulai membaca "Bismillah fi Sabilillah".

Disyariatkan untuk memerangi orang-orang yang kafir kepada Allah.

Supaya senantiasa memohon pertolongan kepada Allah dalam berperang melawan orang-orang kafir.

Perbedaan antara hukum Allah dan hukum ijtihad para ulama.

Dalam situasi yang diperlukan, seperti tersebut dalam hadits, disyariatkan kepada komandan atau pemimpin untuk memutuskan hukum dengan menyatakan dari ijtihadnya; hal itu demikian. Dikhawatirkan hukum yang diputuskannya tersebut tidak sesuai dengan hukum Allah Ta'ala.
Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post