Sidang Dugaan Korupsi SMKN 2 Bogor

Bogor - Dugaan kasus korupsi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Bogor dengan terdakwa Aam Aam Suwarman kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (15/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwoko Hadi menghadirkan dua saksi yakni Suherman yang saat itu menjabat sebagai Ketua Program Mesin Perkakas tahun ajaran 2006-2007 dan Sumitra Ketua Program Teknik Mesin tahun ajaran 2007-2008.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ekova Sri Rahayu diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Sumitra. Kepada majelis hakim, Sumitra mengakui kalau uang yang dipergunakan untuk praktek yang diterimanya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi.
Dalam kwitansi tertera angka Rp1.250.000, namun Sumitra hanya menerima Rp1.025.000 atau dipotong sebesar Rp100 ribu. “Uang yang saya terima tidak sesuai dengan yang tertera di kwitansi. Katanya untuk transport,” ujar Sumitra dalam persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan Sumitra, majelis hakim kemudian mendengarkan keterangan Suherman yang saat itu menjabat sebagai Ketua Program Mesin Perkakas yang sekarang diganti namanya menjadi Ketua Program Teknik Mesin dan dilanjutkan dijabat oleh Sumitra.
Di hadapan majelis hakim, Suherman juga mengakui kalau yang tertera dalam kwitansi tidak sesuai. Dimana dalam setiap menerima uang yang dipergunakan untuk biaya praktik, Suherman mengaku dipotong Rp50 ribu setiap menerima uang dari bendahara. Pemotongan itu tidak pernah ia pertanyakan kepada bendahara saat itu yakni Yanti Sopandi. “Saya tidak pernah menanyakan dan tidak tahu pemotongan itu untuk apa,” paparnya.
Suherman lebih banyak menjawab tidak tahu, termasuk saat ditanya apakah mengetahui ada penyimpangan, Suherman mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu kalau ada penyimpangan,” tuturnya.
Sidang yang berakhir sekitar pukul 17.45 WIB itu ditunda dua minggu kemudian. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Sementara itu dugaan kasus korupsi tersebut menyeret Aam Suwarman yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah. Aam didakwa JPU dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan penyelewengan dana praktik siswa Tahun Ajaran 2006-2007 dan 2007-2008 ini dilakukan dengan modus membuat dokumen fiktif, sehingga seolah-olah dana bantuan baik bantuan rutin pemerintah maupun dari siswa digunakan untuk kebutuhan praktik siswa.
Dari dakwaan beberapa waktu lalu, terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp115.330.550. Jumlah tersebut merupakan total kerugian dari dana rutin APBD untuk anggaran belanja sekolah dan dana sumbangan pendidikan dari siswa. Dalam dakwaan juga disebutkan kalau kasus tersebut bermula sekitar Tahun Ajaran 2006-2007 dan 2007-2008.

Eka Rahmawati

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post