yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Showing posts with label sim. Show all posts
Showing posts with label sim. Show all posts

Saturday 27 August 2016

Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...


Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul ketentuan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C. 

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan instansi non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia. 

Dengan keluarnya keputusan tersebut, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- repot memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal

itu sangat diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomer 24 tahun 2013 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. 

Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi dengan cara besar- besaran, kebijakan tidak butuh perpanjang SIM dikerjakan minim kabar berita. Tidak tahu apa sebagai pertimbangan, yang pasti, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang melalui mulut ke mulut. 

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) dikira akan begitu merepotkan orang-orang pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di pastikan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal tersebut, beleid resmi di ambil, yaitu tidak perlu diperpanjang. Berdasar pada keterangan, perpanjangan SIM nantinya begitu menyusahkan penggunanya. 

Ukuran SIM saat ini yaitu lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, dikira begitu sangatlah ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin juga tanda pengenal yang lain. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*)

SUMBER :  segala-informasi.com

Share:

Saturday 26 March 2016

Jadwal SIM Keliling Polres Bogor

Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan
Melayani SIM ONLINE
Persyaratan membawa KTP dan SIM Asli yang masih berlaku
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
BERDASARKAN SURAT TELEGRAM KAPOLDA JABAR NOMOR : ST/213/II/2015 TANGGAL 13 FEBRUARI 2015
Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 (Empat Belas) Hari Sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM
SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 (Tiga) Bulan TMT Habis masa berlaku SIM
Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) Bulan setelah habis masa berlakunya aka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU

Semoga bermanfaat.

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook