yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Showing posts with label Habib Muhammad Rizieq Shihab. Show all posts
Showing posts with label Habib Muhammad Rizieq Shihab. Show all posts

Friday 25 June 2021

FAKTA Pendukung Habib Rizieq Shihab Ricuh saat Sidang Vonis: Pria Bersajam Diamankan, Ada Aksi Lempar Batu

 


Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus hasil swab tes dengan terdakwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat, Kamis (24/6/2021).

Diketahui, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan turut disiagakan untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.

Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.

Dikutip dari Tribun Jakarta, pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

Dari sekian orang Rizieq yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.

Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.

Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.

Saat diamankan, ia beralasan hendak menuju Pulogebang.

"Saya mau ke Pulogebang, Pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung, Stevano Leonard, soal keperluan dan alasan membawa pisau.

Sementara itu, saat sidang berlangsung, terjadi kericuhan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Ricuh terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur sekitar pukul 09.30 WIB.

Mengutip Kompas.com, sempat terjadi aksi dorong antara massa dan aparat.

Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.

Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon.

Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.

“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."

"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur sudh mengimbau agar simpatisan Rizieq tak hadir langsung dalam sidang yang digelar hari ini

Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumunan massa di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu, dilansir Tribunnews.

Karena itu, ia pun berharap masyarakat mempertimbangkan situasi DKI Jakarta yang saat ini tengah genting karena banyaknya kasus Covid-19.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," sambungnya.

Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)© Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Andi Tatat bisa bebas murni.

"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," ujar Aziz, Kamis, dilansir Tribunnews.


Share:

Thursday 24 June 2021

Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

 


JAKARTA - Sempat terlibat bentrok dengan petugas, massa pendukung Habib Rizieq Shihab masih bertahan di Flyover Pondok Kopi , Kamis (24/6/2021). Petugas membuat barikade untuk menghalau massa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat berlangsungnya sidang putusan kasus Swab Test RS UMMI Bogor.


Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.30 WIB massa pendukung bersitegang dengan petugas yang berjaga di flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur. Aksi dorong-dorongan tak terelakan antar massa dengan petugas. Massa yang kadung emosi karena tak bisa mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur melempari batu ke arah petugas yang berjaga.

Sebelumnya ribuan personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Total personel gabungan yang dikerahkan yakni sebanyak 2.801. 

(Baca juga; BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor )

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021). Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS UMMI Bogor pada pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya.

Mereka adalah menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.
Share:

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

 


JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Atas vonis tersebut Habib Rizieq menolak dan akan terus melakukan perlawanan.


Meski menolak putusan, Habib Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan kuasa hukum dan sejumlah orang yang menyaksikan sidang di belakang forum. Saat itu terlihat kekesalan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Meski telah menjabat tangan sejumlah anggota sidang, dia enggan menjabat tangan Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq bahkan berteriak akan terus melawan Jaksa.

Di hadapan tamu yang hadir di bangku sidang bagian belakang, Habib Rizieq teriak melawan. "Lawan," pekik Rizieq.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
Share:

Sunday 21 March 2021

Sidang Daring Dilanjutkan, HRS Mengaku Dipaksa dan Dihinakan


JAKARTA -- Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara daring pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut.

Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang daring tersebut. "Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata HRS menegaskan di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Dalam kesempatan itu, HRS menyampaikan, dia tidak ingin mengikuti sidang daring. Kemudian, setelah tertunda beberapa menit, HRS terpaksa mengikuti sidang daring tersebut. Namun, tokoh Front Pembela Islam tersebut berkeras meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," ujar HRS menerangkan.

Menanggapi hal itu, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Majelis hakim juga meminta HRS mematuhi persidangan. Karena, persidangan tersebut merupakan kesempatannya memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan, jika HRS tidak mematuhi persidangan, akan dipaksa untuk hadir.

"Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu, saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," ujar Hakim ketua Suparman.

artikel di muat ulang dari republika.

Share:

Wednesday 30 December 2020

Mahfud MD umumkan pemerintah resmi telah bubarkan FPI


JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan. "Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban"

Share:

Tuesday 15 December 2020

Habib Rizieq 5 Kali Jadi Tersangka, 1 kali di tahan Kepolisian pada Era SBY


Sejak sosoknya muncul di tahun 1998 saat mendirikan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi kontroversi. Lelaki yang mengklaim keturunan Nabi Muhammad itu tercatat 5 kali jadi tersangka di Kepolisian.

Bahkan Habib Rizieq pernah dipenjara di kasusnya tahun 2008.

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Terhitung hingga 2020, Habib Rizieq sudah 5 kali ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Habib Rizieq menjadi tersangka kasus penghasutan. Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Kedua, kasus penghasutan sama di tahun 2008. Tapi kali ini Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Ketiga, kasus chat mesum di tahun 2018. Kasus ini membuat Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Namun kasus ini dihentikan polisi atau SP3.

Keempat, kasus penodaan pancasila. Kasus ini juga dihentikan setelah Habib Rizieq jadi tersangka di tahun 2018. Saat itu anak Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq.

Kelima, kasus kerumunan massa di pernikahan anaknya di Petamburan. Kasus ini masih berjalanan. Polisi pun akan menangkap Habib Rizieq karena mangkir dari pemanggilan polisi.

Share:

Monday 14 December 2020

Masih Keturunan Nabi Muhammad SAW, Ini Dia Profil dan Biodata Habib Rizieq

 

Karir
  • Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
  • Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
  • Presiden Direktur Markaz Syariah
  • Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI)
Pendidikan
  • SDN 1 Petamburan, Jakarta
  • SMP 40 Pejompongan, Jakarta
  • SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta
  • SMA Islamic Village, Tangerang
  • SMAN 4, Gambir, Jakarta
  • Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul), King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi
  • Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia
  • Universitas Antar-Bangsa (S3), Malaysia




Karir
  • Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
  • Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
  • Presiden Direktur Markaz Syariah
  • Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI)
Pendidikan
  • SDN 1 Petamburan, Jakarta
  • SMP 40 Pejompongan, Jakarta
  • SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta
  • SMA Islamic Village, Tangerang
  • SMAN 4, Gambir, Jakarta
  • Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul), King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi
  • Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia
  • Universitas Antar-Bangsa (S3), Malaysia


Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini dikenal sebagai pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI). FPI adalah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta.

Selepas tamat SMA, Rizieq meneruskan studinya di King Saudi University, Arab Saudi. Dia mampu menyelesaikan studi S1-nya selama empat tahun dan menyandang predikat cum-laude. Rizieq kemudian melanjutkan kuliah pascasarjana dengan mengambil Studi Islam di Universitas Antar-Bangsa, Malaysia yang dituntaskannya selama setahun.

Pria yang pernah menjabat Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Jamiat Kheir Jakarta ini adalah pendiri FPI. Dia mendeklarasikan terbentuknya FPI pada tanggal 17 Agustus 1998. Organisasi ini memiliki kelompok internal yang disebut sebagai sayap juang bernama Laskar Pembela Islam.

Kelompok paramiliter dari FPI tersebut dianggap kontroversial karena kerap melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai kontroversial. Tindakan penertiban oleh kelompok Laskar Pembela Islam ini terutama dilakukan pada masa Ramadan dan sering berakhir dengan kekerasan.

Sosok Rizieq Shihab memang dikenal kontroversial. Dia pernah ditahan pada 20 April 2003 karena dianggap menghina kepolisian RI lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Walau sempat dibawa kabur pendukungnya, Rizieq akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Pada tanggal 30 Oktober 2008 Habib Muhammad Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni.

Aksi kontroversialnya tak berhenti di situ. Rizieq pun kembali menjadi sorotan saat diundang oleh Bupati Purwakarta untuk ceramah pada tanggal 13 November 2015. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata "Sampurasun" menjadi "Campur Racun". Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda.

Pada awal November 2018, namanya kembali naik di pemberitaan lantaran beredar kabar bahwa dia ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi. Namun, kabar itu dibantah oleh pengacara Rizieq Shihab. Dia mengatakan bahwa Rizieq tidak ditangkap, melainkan diperiksa oleh pihak kepolisian setempat. Rizieq diperiksa karena pemasangan bendera berkalimat tauhid di dinding tembok rumahnya. Bendera itu diduga dipasang oleh orang yang tidak diketahui.
 

Share:

Thursday 26 October 2017

Rakyat Butuh Revolusi bukan Reformasi



RAKYAT BUTUH REVOLUSI
BUKAN REFORMASI

19 TAHUN REFORMASI
AGAMA DINISTA & DINODAI
ULAMA DIKRIMINALISASI
AKTIVIS DITANGKAPI
HAK PRIBUMI DIKEBIRI
WONG CILIK DIKHIANATI
LAHAN NELAYAN DIREKLAMASI
BUMN DISWASTAISASI
EKONOMI DICHINAISASI
POLITIK DISANDERAISASI

TELAH HILANG KEADILAN
TELAH SIRNA KEJUJURAN
TELAH LENYAP KEMERDEKAAN

MERAJALELA KEZHALIMAN

AYO ... KITA LAWAN ... !!!


sumber klik disini
Share:

Wednesday 7 December 2016

BIOGRAFI LENGKAP HABIB RIZIEQ

Muhammad Rizieq Shihab

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Habib
Muhammad Rizieq Shihab
Lahir 24 Agustus 1965 (umur 51)
Jakarta
Kebangsaan Bendera Indonesia Indonesia
Nama lain Habib Rizieq
Dikenal karena Ketua umum FPI
Pasangan domestik Syarifah
Anak Rufaidah Syihab
Humaira Syihab
Zulfa Syihab
Najwa Syihab
Muntaz Syihab
Fairuz Syihab
Zahra Syihab
Orang tua Hussein Shihab
Sidah Alatas
Situs web habibrizieq.com
Muhammad Rizieq Shihab (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 51 tahun)[1] adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin organisasi Front Pembela Islam.[2]

Daftar isi

Profil

Lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1965. Ayahnya Habib Husein bin Muhammad Shihab dan ibunya Syarifah Sidah Alatas. Ayahnya meninggal semenjak ia masih berumur 11 bulan, dan semenjak itulah Habib Muhammad Rizieq Shihab tidak dididik di pesantren. Namun sejak berusia empat tahun, ia sudah rajin mengaji di masjid-masjid. Ibunya yang sekaligus berperan sebagai bapak dan bekerja sebagai penjahit pakaian serta perias pengantin, sangat memperhatikan pendidikan Habib Muhammad Rizieq Shihab dan satu anaknya yang lain.
Setelah lulus SD, Habib Muhammad Rizieq Shihab masuk ke SMP Pejompongan, Jakarta Pusat. Ternyata jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan, juga di Jakarta Pusat, terlalu jauh. Ia pun kemudian dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, SMP Kristen Bethel Petamburan. Lulus SMA, Habib Rizieq meneruskan studinya di King Saudi University, Arab Saudi, yang diselesaikan dalam waktu empat tahun dengan predikat cum-laude. Habib Muhammad Rizieq Shihab pernah kuliah untuk mengambil S2 di Malaysia, tetapi hanya setahun.
Habib Muhammad Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam (FPI) tanggal 17 Agustus 1998. Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.
FPI mulai dikenal sejak terjadi Peristiwa Ketapang, Jakarta, 22 November 1998, sekitar 200 anggota massa FPI bentrok dengan ratusan preman. Bentrokan bernuansa suku, agama, ras, antargolongan ini mengakibatkan beberapa rumah warga dan rumah ibadah terbakar serta menewaskan sejumlah orang.[3]
Pada tanggal 30 Oktober 2008 Habib Muhammad Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni.[4]

Pendidikan

  • SDN 1 Petamburan, Jakarta (1975)
  • SMP 40 Pejompongan, Jakarta
  • SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta (1979)
  • SMAN 4, Gambir, Jakarta
  • SMA Islamic Village, Tangerang (1982)
  • Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul) King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi (1990)
  • Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia
  • Universitas Antar-Bangsa (S3), Malaysia

Karier

  • Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
  • Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
  • Pimpinan/pembina sejumlah majelis ta’lim Jabotabek
  • Presiden Direktur Markaz Syariah
  • Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
  • Mufti Besar Kesultanan Darul Islam Sulu (gelar: Datuk Paduka Maulana Syar'i Sulu)

Kontroversi

  • Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina kepolisian RI lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia sempat dibawa kabur pendukungnya, tapi akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.[5]
  • Pada tanggal 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang oleh Bupati Purwakarta untuk ceramah di kota tersebut. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata "Sampurasun" menjadi "Campur Racun". Dalam bahasa Sunda, "Sampurasun" bisa diartikan sebagai salam hormat dan doa. Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.[6]
Share:

Monday 5 December 2016

FENOMENAL LAGU UNTUK HABIB RIZIEQ SATRIA NUSANTARA

Judul lagu : MUHAMMAD RIZIEQ SATRIA NUSANTARA
Singer : Ayuni
Cipta : ren Muhammad Satriany
Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook